
Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, melaksanakan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan ini berlangsung di Desa Belo dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa serta pemangku kepentingan terkait.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Belo beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Ganra, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, kader desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur lainnya yang terlibat dalam pembangunan desa. Kehadiran para peserta mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam musyawarah ini, pemerintah desa memaparkan rancangan akhir APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui tahapan perencanaan mulai dari musyawarah tingkat dusun, Musyawarah Desa (Musdes), hingga pembahasan bersama BPD. Rancangan tersebut memuat proyeksi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan desa.
Pembahasan APBDesa difokuskan pada penyesuaian program dan kegiatan prioritas desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Seluruh komponen anggaran disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil kesepakatan bersama.
Melalui forum musyawarah ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan klarifikasi terhadap rincian anggaran yang telah disusun. Proses diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Belo.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati dan ditetapkan secara musyawarah mufakat. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Belo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan dan penetapan APBDesa. Ia berharap dengan ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Belo.
Dengan terlaksananya Musyawarah Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Belo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.