
PENETAPAN DAN PUBLIKASI APBDesa DESA BELO TAHUN ANGGARAN 2025
Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng
Pemerintah Desa Belo secara resmi telah menetapkan dan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Penetapan APBDesa ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, termasuk:
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pendamping Desa
- Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan
- Perwakilan kelembagaan desa dan kelompok masyarakat
Dalam penetapan APBDesa Tahun 2025, telah disusun secara rinci komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dengan rincian umum sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa Belo pada tahun 2025 bersumber dari:
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
- Pendapatan Asli Desa (PADesa)
- Sumber lain yang sah
Pendapatan ini menjadi dasar pembiayaan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Belanja Desa
Belanja desa difokuskan pada prioritas nasional dan kebutuhan lokal desa, yang dikelompokkan ke dalam:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak
Adapun beberapa kegiatan unggulan Desa Belo Tahun 2025 antara lain:
✅ Program Ketahanan Pangan Desa
✅ Penyaluran BLT Dana Desa untuk penghapusan kemiskinan ekstrem
✅ Peningkatan sarana/prasarana jalan dan irigasi desa
✅ Dukungan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
✅ Pengembangan UMKM dan BUMDes Mappideceng
✅ Dukungan program layanan kesehatan melalui Poskesdes
3. Pembiayaan Desa
Terdiri dari:
- Penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya)
- Pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal ke BUMDes, dll.)
Pemerintah Desa Belo menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta menyediakan informasi secara terbuka melalui:
- Pemasangan baliho APBDesa di tempat umum
- Penyebaran informasi melalui media sosial dan website desa
- Dokumentasi kegiatan melalui laporan bulanan dan tahunan
Pernyataan Kepala Desa Belo
“APBDesa 2025 ini adalah hasil dari proses musyawarah dan perencanaan bersama. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggaran yang dikelola desa memberi manfaat nyata dan merata kepada masyarakat. Kami mengundang seluruh warga untuk ikut mengawal pelaksanaan program ini,”
ujar [WAHYU ASHARIE. A, S.IP. NLP], Kepala Desa Belo.
Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun 2025, Pemerintah Desa Belo berharap pembangunan desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. APBDesa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Desa Belo yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
???? “Anggaran Desa adalah milik rakyat, harus dikelola secara terbuka dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.”
#APBDesa2025 #TransparansiDanaDesa #DesaBeloMembangun #Ganra #Soppeng #DesaBelo #DesaTransparan #AnggaranDesa