
Pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan mediasi antara Saudara JUMARDIN dan Saudara GALIB, bertempat di Kantor Desa Belo. Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Belo sebagai bentuk penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan dan musyawarah.
Perselisihan yang dimediasi berkaitan dengan batas kepemilikan lahan yang terletak di LABALLILI tepatnya di Dusun Belo yang menjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kepala Desa Belo, serta turut dihadiri oleh Babinsa Desa Belo dan Kepala Dusun Belo.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bukti, dan argumen masing-masing secara terbuka. Setelah melalui diskusi panjang dengan semangat kekeluargaan, akhirnya disepakati beberapa hal pokok, antara lain:
- Penegasan batas tanah sesuai hasil kesepakatan bersama.
- Pemasangan tanda batas fisik yang disetujui kedua belah pihak.
- Kesepakatan damai secara tertulis, ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh Pemerintah Desa.
Mediasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menghasilkan keputusan damai yang dapat diterima oleh JUMARDIN dan GALIB. Pemerintah Desa Belo mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan asas kekeluargaan.