
Pemerintah Desa Belo kembali memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan warga melalui kegiatan mediasi Permasalahan batas tanah Persawahan yang berlangsung pada Hari ini di Dusun Cennoe. Mediasi ini melibatkan kedua pihak, yaitu H. Genda dan Muh. Tang, yang sebelumnya berselisih mengenai batas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Pemerintah Desa Belo, dengan menghadirkan perangkat desa serta unsur terkait sebagai penengah untuk memastikan proses berjalan objektif dan adil. Suasana mediasi berlangsung dengan baik, terbuka, serta penuh sikap saling menghargai antara kedua belah pihak.
Setelah melalui proses dialog dan klarifikasi dari masing-masing pihak, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat menerima hasil mediasi dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah secara damai dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pemerintah Desa Belo mengapresiasi sikap kooperatif kedua pihak serta menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah merupakan langkah terbaik untuk menjaga kerukunan dan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini, diharapkan hubungan antarwarga tetap harmonis dan menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan di Desa Belo, khususnya di Dusun Cennoe.